Susunan Organisasi Dinas Sosial Kabupaten Karawang, terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahkan :
- Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana;
- Seksi Jaminan Sosial Keluarga; dan
- Seksi Jaminan Sosial Orang Terlantar, Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang.
- Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahkan :
- Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
- Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; dan
- Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
- Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahkan :
- Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat;
- Seksi Pemberdayaan Sosial Fakir Miskin; dan
- Seksi Penyuluhan Sosial, Pengelolaan SumberDana Bantuan Sosial dan Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan.
- UPTD; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.