Susunan Organisasi Dinas Sosial Kabupaten Karawang, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan :
    1. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
    2. Sub Bagian Keuangan; dan
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahkan :
    1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana;
    2. Seksi Jaminan Sosial Keluarga; dan
    3. Seksi Jaminan Sosial Orang Terlantar, Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang.
  4. Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahkan :
    1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
    2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; dan
    3. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
  5. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahkan :
    1. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat;
    2. Seksi Pemberdayaan Sosial Fakir Miskin; dan
    3. Seksi Penyuluhan Sosial, Pengelolaan SumberDana Bantuan Sosial dan Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan.
  6. UPTD; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Share this Post